Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata telah mengoperasikan ruang kolaborasi untuk para pelaku ekonomi kreatif dalam mengembangkan kreatifitas yaitu Co Working Space yang berada di 4 Kecamatan (Kecamatan Kedungkandang di Gor Ken Arok Lantai 1, Kecamatan Sukun di Kantor Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Blimbing di Kantor KelurahanĀ Bunulrejo dan Kecamatan Klojen di Stadion Gajayana Lantai 3).
Co Working Space yang ada saat ini berkolaborasi dengan Karang Taruna setempat, diharapkan dapat menjadi tempat untuk siapapun dalam menumpahkan kreatifitas, berbisnis dan berkreasi.
Seperti pada Co Working Space di Bakalankrajan ini telah dimanfaatkan oleh Komunitas Fotografer dan Gallery My Frame yang berdomisili Usaha di Kecamatan Sukun.
Mau tau caranya ga #NawakNgalam? Swipe untuk form Surat Ijin Pemanfaatan Co Working Space, kami tunggu surat permohonan dari kalian ya!
Form Surat Ijin Pemanfaatan Co Working SpaceĀ dapat di unduh KLIK DISINI
Salam Kreatif ! Mbois Ilakes