Assalamu ‘alaikum, warahmatullahi wabarakatuh

Salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan.

Selamat datang di ruang Informasi Publik Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain daripada itu, tujuan Undang-Undang  ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara serta informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Seiring dengan Undang-Undang 14 tahun 2008, Pemerintah Kota Malang melaksanakan Restrukturisasi Perangkat Daerah sesuai Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Perda No. 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dimana tujuan dikeluarkan Perda tersebut adalah melaksanakan prinsip tepat fungsi dan ukuran (right sizing) agar selaras dengan Sasaran RPJMD tahun 2018-2023, yang sebelumnya terdapat  34 Organisasi Perangkat Derah (OPD) menjadi 28 Organisasi Perangkat Derah (OPD).

Menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2019 maka Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Walikota Malang Nomor  74 Tahun 2019  Tentang Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta  Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata.

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi, dalam Bidang Kepemudaan, antara lain adalah melakukan perumusan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata, melaksanakan kebijakan daerah bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata, melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor wirausaha pemuda pemula dan pemuda kader dan pemberdayaan serta pengembangan organisasi kepemudaan, organisasi kepramukaan tingkat kota.

Sementara itu dalam Bidang Keolahragaan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan,    menyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kota, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat kota dan olahraga rekreasi.

Dalam Bidang Kepariwisataan, melaksanakan pengelolaan daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata, melaksanakan pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri, daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata, menyediakan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi di Daerah, pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.

Fungsi lain daripada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata adalah melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengendalian bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata, pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran terhadap peraturan di bidang  kepemudaan, olahraga dan pariwisata, pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dan penerimaan bukan pajak daerah.

Fungsi lainnya adalah pelaksanaan administrasi di bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata. Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota di bidang kepemudaan dan olahraga serta bidang pariwisata.

Demikian sambutan yang dapat saya sampaikan, tentang gambaran umum Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Semoga dapat menjadi rujukan informasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

A.n Walikota Malang
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang

BAIHAQI, S.Pd., SE., M.Si., CGCAE
Pembina Utama Muda
NIP. 19670317 199202 1 001