Apel pagi di Balaikota Malang kali ini sedikit berbeda dari apel biasanya, karena disela-sela apel, Walikota Malang, Sutiaji menyerahkan 32 Surat Ketetapan Bangunan Cagar Budaya kepada pengelola cagar budaya Kota Malang di Halaman Balaikota Malang, Senin (14/1). Penetapan 32 Bangunan Cagar Budaya Kota Malang adalah sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah dalam mewujudkan Malang sebagai Kota Heritage. Seluruh bangunan yang ditetapkan tersebut mulai dari gedung pemerintahan, sekolah, kantor bank, gereja, klenteng, dan brandweer. Penetapan bangunan heritage itu melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Desember dan 31 Desember 2018.
“Kami melakukan dengan sistem pentahelic. Pentahelic itu keberadaan kami (Pemkot Malang) sebagai regulator. Sementara Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, yang terdiri dari unsur akademisi, arsitek, budayawan ini yang mengkaji. Karena apapun harus berbasis scientific dan budaya,” kata Sutiaji .
Penetapan bangunan heritage sekaligus menunjukkan adanya komitmen dari budayawan dan arsitek yang menghendaki Kota Malang menjadi tujuan wisata heritage. “Ini menunjukkan bahwa gayung bersambut. Kami mempunyai akar budaya Indonesia. Terlebih akar budaya Malang. Ini yang harus kami kuatkan,” tutur Sutiaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, SH. M.Si mengatakan Pemerintah melalui Tim Ahli Cagar Budaya berkomitmen menjaga bangunan cagar budaya atau bangunan heritage ini, yang dulunya sempat menjadi saksi sejarah Kota Malang.
“Kalau kita tidak menjaganya, perlahan tapi pasti bangunan cagar budaya ini akan punah. Kita sudah kehilangan banyak sekali bangunan heritage yang kini dibongkar dan berubah fungsi menjadi toko atau ruko,” ujar Ida Ayu yang sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.* (Abdurokhim-Disbudpar Kota Malang)