Malang- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Malang, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni,S.H.,M.Si ajak para pelaku usaha pariwisata Kota Malang kantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Hal itu disampaikan pada saat menjadi Narasumber dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Advokasi dan Pendampingan Investasi Bagi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) Bidang Deputi dan Investasi kolaborasi dengan Komis X DPR RI dan Pemerintah Kota Malang Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di Hotel Aria Gajayana Malang, Jum’at (30/04/2021)

Kegiatan tersebut Dalam rangka mendorong dan mendukung percepatan pengembangan industri dan investasi pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Malang

Para peserta difasilitasi Pendampingan pelayanan perijinan berusaha sektor Pariwisata secara Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata


Upaya tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha pariwisata dalam mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kota Malang

#PariwisataBangkit
#kemenparekrafri
#disporaparkotamalang

Kadisporapar Kota Malang Ajak Pelaku Usaha Pariwisata Kantongi TDUP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *