Kota Malang mulai bergegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 5 / 2017 dinyatakan bahwa “Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota