Kemarin (28/9) Kepala Dinas Kebudayaan Kulonprogo berkunjung ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang dalam rangka study banding tentang mekanisme penetapan cagar budaya di Kota Malang. Rombongan yang berjumlah 15 orang ini berkesempatan untuk berdiskusi dan berkeliling ke situs cagar budaya untuk melihat bagaimana penanganan pelestarian cagar budaya di Kota Malang. Hal itu dikarenakan kondisi cagar budaya kebudayaan di Kota Malang dapat dikatakan bagus dan terus berkembang, apalagi pada tahun 2018 ini telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Selain itu, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya di Kota Malang terus digalakkan seperti pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan perekrutan volunteer Cagar Budaya, jadi tidak berlebihan jika kondisi Peleatarian kebudayaan, khusunya Cagar Budaya Kota Malang bagus dan terus berkembang.
Rombongan dari Kulonprogo berkesempatan untuk melihat sambil berdiskusi di Museum Mpu Purwa yang baru saja diresmikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia beberapa bulan yang lalu. Setelah itu, rombongan diajak berkeliling untuk melihat Cagar Budaya yang ada di Kota Malang seperti Candi Badut, Gereja Immanuel, Monumen Tugu, dan Balaikota Malang. Dan terakhir rombongan, diajak untuk bersantai dan berkeliling di salah satu ikon pariwisata Kota Malang, yaitu Alun-Alun Merdeka Kota Malang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang berharap dengan adanya study banding ini dapat memberikan motivasi lebih untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Dan tentu saja untuk Dinas Kebudayaan Kulonprogo semoga dengan sinau Cagar Budaya nang Kota Malang ini memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan di Kulonprogo. #savemalangheritage #malangkotaheritage #beautifulmalanglintasjaman