Kota Malang mulai bergegas dalam mengimplementasikan Undang-Undang no 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang. Dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 5 / 2017 dinyatakan bahwa “Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.” Pada hari Jumat (13/4/18) Disbudpar mengundang masyarakat melalui budayawan, seniman, akademisi dan pemangku kebijakan kebudayaan untuk berdiskusi dalam membentuk sebuah tim penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan.
Tim Penyusunan yang dibentuk oleh Kepala Disbudpar, Ida Made Wahyuni, sudah dapat mulai bekerja sampai bulan Juli dalam merumuskan pokok pikiran kebudayaan Kota Malang. Obyek-obyek yang menjadi pokok pikiran kebudayaan yakni (1) tradisi lisan, (2) manuskrip, (3) adat istiadat, (4) ritus, (5) pengetahuan tradisional, (6) teknologi tradisional, (7) seni, (8) bahasa, (9) permainan rakyat, dan (10) olahraga tradisional. Semoga Tim yang telah dibentuk dapat menginventarisir kebudayaan-kebudayaan yang ada di Kota Malang.