SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KOTA MALANG TENTANG PETUGAS PENGELOLA PENGADUAN
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG CAGAR BUDAYA
PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 47 TAHUN 2012
WALIKOTA MALANG PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MALANG, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan
PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 53 TAHUN 2008
WALIKOTA MALANG PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 53 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA WALIKOTA MALANG, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6