Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
|
|
|
|
Mengingat |
: |
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
- Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);2Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2002 Nomor 3 Seri E);
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2004 Nomor 6 Seri C);
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 57);
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 59);
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
MEMUTUSKAN |
: |
PERATURAN WALIKOTA TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA. |
|
|
|
|
|
BAB I |
|
|
KETENTUAN UMUM |
|
|
Pasal 1 |
|
|
|
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kota Malang.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
- Walikota adalah Walikota Malang.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pariwisata.
- Rekomendasi adalah anjuran disertai pertimbangan teknis dari instansi pangkal kepada instansi yang berwenang.
- Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata, hasil ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa Sumber Daya Alam dan hasil karya cipta manusia berupa sumber daya Budaya termasuk Rekreasi dan Hiburan Umum.
- Usaha Sarana Pariwisata adalah jasa penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, penyediaan angkutan wisata, sarana wisata tirta dan penyelenggaraan kawasan pariwisata.
- Usaha Jasa Pariwisata adalah penyediaan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Jasa Pramuwisata, Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, Jasa Impresariat, Jasa Konsultan Pariwisata dan Informasi Pariwisata.
- Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa dan karya manusia yang diwujudkan dalam idea, aktivitas dan benda.
- Penyuluhan adalah kegiatan penyebarluasan informasi potensi wisata daerah yang mempunyai nilai jual dalam bentuk audiensi atau pameran dalam rangka pemasaran pariwisata.
- Informasi adalah produk kegiatan dari proses penghimpunan, pengolahan dan penyampaian data kepariwisataan dan kebudayaan daerah.
- Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan dan/atau penayangan film sebagai bentuk produk karya cipta seni dan budaya.
- Promosi adalah upaya memperkenalkan dan menginformasikan sesuatu yang dipromosikan.
- Promosi Wisata adalah upaya memperkenalkan dan menginformasikan obyek dan/atau tujuan wisata.
|
|
|
|
|
|
BAB II |
|
|
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
|
|
Pasal 2 |
|
|
|
|
|
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan pelaksana Otonomi Daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin oleh Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
|
|
|
|
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kebudayaan dan pariwisata.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi :
|
|
|
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan kebijakan nasional/propinsi pada bidang kebudayaan, nilai tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, purbakala dan permuseuman;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kebudayaan, nilai tradisi, perfilman, kesenian, sejarah, purbakala dan permuseuman;
- pelaksaaan kebijakan nasional/provinsi pada bidang kepariwisataan;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang kepariwisataan;
- pelaksanaan pengembangan dan promosi potensi wisata;
- pemberian pertimbangan teknis perijinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pemberian dan pencabutan perijinan di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan kegiatan bidang pemungutan retribusi;
- pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan UPT dan jabatan fungsional;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
BAB III |
|
|
SUSUNAN ORGANISASI |
|
|
Pasal 4 |
|
|
|
|
|
1. Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari :
|
|
|
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1) Subbagian Penyusunan Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum;
c. Bidang Jarahnitra dan Muskala, terdiri dari :
1) Seksi Sejarah;
2) Seksi Nilai Tradisi;
3) Seksi Museum dan Kepurbakalaan;
d. Bidang Kesenian dan Perfilman, terdiri dari :
1) Seksi Kesenian;
2) Seksi Perfilman;
3) Seksi Perlindungan;.
e. Bidang Pengembangan Produk Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
2) Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana Wisata;
3) Seksi Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata;
f. Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata, terdiri dari :
1) Seksi Pengelolaan Data Wisata;
2) Seksi Promosi;
3) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan;
g. Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
|
|
|
|
|
2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris dan Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |
|
|
|
|
|
BAB IV |
|
|
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI |
|
|
|
|
|
Bagian Kesatu |
|
|
KEPALA DINAS |
|
|
Pasal 5 |
|
|
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja dibawahnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua |
|
|
Sekretariat |
|
|
Pasal 6 |
|
|
|
|
|
- Sekretariat melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
|
|
|
-
- penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
- penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran, barang dan retribusi;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|
|
|
|
|
(1) Sekretariat, terdiri dari :
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Keuangan;
- Subbagian Umum.
(2) Masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
|
|
- Subbagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
|
|
|
-
- penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
- penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|
|
|
|
|
(1) Subbagian Keuangan melaksanakan tugas pokok pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
|
|
|
- pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- pelaksanakan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
- penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
- penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
- penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
|
|
|
|
|
(1) Subbagian Umum melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum mempunyai fungsi :
|
|
|
- pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga |
|
|
Bidang Jarahnitra dan Muskala |
|
|
Pasal 11 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Jarahnitra dan Muskala melaksanakan tugas pokok pemberdayaan dan pengelolaan kebudayaan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Jarahnitra dan Muskala Kebudayaan mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan pemberdayaan dan pengelolaan kebudayaan daerah;
- pelaksanaan inventarisasi kebudayaan yang meliputi kesenian masyarakat, nilai-nilai tradisional, sejarah dan kepurbakalaan;
- pemberdayaan dan pengelolaan kebudayaaan daerah;
- pengembangan nilai-nilai sejarah dan budaya termasuk budaya spiritual dengan melakukan penelitian, pengkajian, penulisan, perekaman dan perluasan informasi kepada masyarakat;
- pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan seni;
- pemantauan dan penataan penyelenggaraan atraksi wisata dan kebudayaan daerah;
- pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan Benda Purbakala;
- pelaksanaan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait di bidang penelitian, pengkajian, penyelamatan, pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya dan situs;
- pengelolaan Balai Penyelamatan Benda Purbakala;
- pelaksanaan bimbingan teknis penyelenggaraan atraksi wisata dan kebudayaan daerah;
- pemberian penghargaan bidang sejarah lokal;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Jarahnitra dan Muskala;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
Pasal 12 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Jarahnitra dan Muskala, terdiri dari :
- Seksi Sejarah;
- Seksi Nilai Tradisi;
- Seksi Museum dan Kepurbakalaan.
|
|
|
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. |
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Sejarah melaksanakan tugas pokok melakukan pengelolaan, pelestarian dan pengembangan sejarah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sejarah mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan di bidang sejarah;
- penyebarluasan informasi sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah;
- pelaksanaan lawatan sejarah tingkat lokal;
- penyiapan bahan dalam rangka pemberian penghargaan bidang sejarah lokal;
- pelaksanaan kongres, seminar/lokakarya sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah dalam perspektif nasional;
- pelaksanaan musyawarah kerja daerah di bidang sejarah lokal;
- penyiapan bahan dalam rangka pengkajian dan penulisan sejarah daerah dan sejarah kebudayaan daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan kemitraan di bidang sejarah;
- pelaksanaan pemetaan sejarah, situs dan benda cagar budaya;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Nilai Tradisi melaksanakan tugas pokok pengelolaan, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai tradisi.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Nilai Tradisi mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan pengelolaan, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai tradisi;
- pelaksanaan inventarisasi nilai-nilai tradisi dan khasanah kearifan budaya lokal;
- penyiapan upaya penggalian, penelitian, pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisi termasuk budaya spritual di masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan nilai-nilai tradisi dan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat;
- pelaksanaan advokasi lembaga kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga adat;
- pelaksanaan penanaman nilai-nilai tradisi, pembinaan karakter dan budi pekerti bangsa;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan pengkajian dan penulisan nilai-nilai tradisi;
- penyiapan pelaksanaan program kerja sama dengan intansi terkait dalam rangka pelestarian nilai-nilai tradisi;
- peningkatan kemitraan dengan berbagai pihak terkait, lembaga adat dan masyarakat;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
|
|
(1) Seksi Museum dan Kepurbakalaan melaksanakan tugas pokok pengelolaan, pelestarian dan pengembangan museum dan kepurbakalaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Museum dan Kepurbakalaan mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kerja kegiatan di bidang Museum dan Kepurbakalaan;
- penyiapan rekomendasi perijinan membawa benda cagar budaya ke luar daerah;
- pelaksanaan kerja sama perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya/situs;
- pelaksanaan registrasi dan pelabelan benda cagar budaya dan situs;
- pengusulan penetapan benda cagar budaya dan situs kepada propinsi;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya/situs;
- pengembangan dan pemanfaatan museum daerah;
- pelaksanaan registrasi museum dan koleksi museum daerah;
- penambahan dan penyelamatan koleksi museum daerah;
- penyebarluasan informasi museum dan kepurbakalaan;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat |
|
|
Bidang Kesenian dan Perfilman |
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Kesenian dan Perfilman melaksanakan tugas pokok pengelolaan, pengembangan dan pengawasan di bidang kesenian dan perfilman.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesenian dan Perfilman mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan di bidang kesenian dan perfilman;
- pengelolaan dan pengembangan kesenian dan perfilman;
- pelaksanaan revitalisasi dan kajian kesenian;
- pemrosesan usul rekomendasi pementasan kesenian dan pembebasan fiskal untuk kegiatan misi kesenian Indonesia ke luar negeri;
- pemberian penghargaan kepada seniman dan pemerhati seni;
- penyelenggaraan pelatihan dan pergelaran kesenian;
- pelaksanaan prosedur perawatan dan pengamanan aset atau benda atau karya kesenian;
- pelaksanaan lomba/festival dan peningkatan apresiasi seni tradisional dan non tradisional;
- pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional perfilman;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan perfilman;
- pelaksanaan fasilitasi lembaga perfilman di daerah;
- fasilitasi penyelenggaraan festival, pameran dan lomba film secara berjenjang dan berkala;
- pemrosesan ijin pelaksanaan kegiatan festival film dan pekan film;
- pengawasan pembuatan film oleh tim asing dan/atau daerah;
- pengendalian dan pengawasan peredaran film dan rekaman video;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesenian dan perfilman;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Kesenian dan Perfilman, terdiri dari : |
|
|
- Seksi Kesenian;
- Seksi Perfilman;
- Seksi Perlindungan.
|
|
|
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. |
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Kesenian melaksanakan tugas pokok pengelolaan dan pengembangan kesenian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesenian mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan pengelolaan dan pengembangan kesenian;
- pelaksanaan inventarisasi dan pemberian nomor induk kesenian;
- pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan kajian kesenian;
- penyiapan pengajuan usul rekomendasi pementasan kesenian dan pembebasan fiskal untuk kegiatan misi kesenian Indonesia ke luar negeri;
- penyiapan bahan pemberian penghargaan kepada seniman dan pemerhati seni;
- penyiapan penyelenggaraan pelatihan dan pergelaran kesenian;
- pelaksanaan prosedur perawatan dan pengamanan aset atau benda atau karya kesenian;
- fasilitasi pelaksanaan lomba/festival dan peningkatan apresiasi seni tradisional dan non tradisional;
- pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Perfilman melaksanakan tugas pokok pelaksanaan kebijakan perfilman, perijinan dan pengendalian serta monitoring perfilman.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Perfilman mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan seksi perfilman;
- penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan operasional perfilman skala kota;
- pelaksanaan fasilitasi lembaga perfilman di daerah;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan perfilman.
- fasilitasi penyelenggaraan festival, pameran dan lomba film secara berjenjang dan berkala;
- pengawasan pembuatan film oleh tim asing dan/atau daerah;
- penyiapan bahan pemberian ijin pelaksanaan kegiatan festival film dan pekan film;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran film dan rekaman video;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
|
|
(1) Seksi Perlindungan melaksanakan tugas pokok perlindungan dan pemanfaatan kesenian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perlindungan mempunyai fungsi :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kesenian;
- pelaksanaan penyuluhan di bidang kesenian dan perfilman;
- pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian;
- pelaksanaan penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video;
- pelaksanaan advokasi pengembangan perfilman;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima |
|
|
Bidang Pengembangan Produk Wisata |
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Pengembangan Produk Wisata melaksanakan tugas pokok pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha rekreasi dan hiburan umum, jasa dan sarana wisata serta pengusahaan obyek dan daya tarik wisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan Produk Wisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
|
|
|
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di Bidang Pengembangan Produk Wisata;
- pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Produk Wisata;
- penyiapan bahan untuk penyusunan rencana dan petunjuk teknis pembinaan di bidang usaha rekreasi dan hiburan umum, usaha jasa dan sarana wisata serta obyek daya tarik wisata;
- penyiapan bahan untuk penetapan standarisasi dan klasifikasi usaha bidang pariwisata;
- penyiapan bahan untuk penyusunan rencana dan petunjuk teknis pembinaan di bidang usaha pariwisata;
- pelaksanaan standarisasi dan klasifikasi bidang pariwisata;
- pelaksanaan pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata;
- pemrosesan Ijin Usaha Pariwisata;
- pemrosesan pertimbangan teknis kegiatan pariwisata;
- pengumpulan dan penyiapan bahan untuk pemetaan obyek dan daya tarik wisata;
- penyediaan informasi tentang produk wisata;
- pelaksanaan monitoring dan pembinaan Pasar Tugu;
- pelaksanakan penarikan retribusi usaha bidang pariwisata;
- pelaksanaan event budaya dan pariwisata baik di dalam/luar daerah yang bersifat lintas kabupaten/kota;
- pelaksanaan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kegiatan pengembangan usaha dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengembangan jasa dan sarana serta Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW);
- pelaksanaan kerjasama di bidang pengembangan produk wisata;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengembangan produk Wisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Pengembangan Produk Wisata, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
- Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana Wisata;
- Seksi Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Pengembangan Usaha dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) melaksanakan tugas pokok perencanaan, pengelolaan dan pengendalian potensi usaha dan rekreasi hiburan umum.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Usaha dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan pengembangan usaha dan rekreasi hiburan umum;
- pelaksanaan inventarisasi potensi usaha rekreasi dan hiburan umum;
- pelaksanaan bimbingan teknis usaha rekreasi dan hiburan umum;
- penyiapan bahan rekomendasi kegiatan dan perijinan di bidang usaha rekreasi dan hiburan umum;
- pemantauan dan pengaturan serta pelaporan, di bidang usaha rekreasi dan hiburan umum;
- penyiapan bahan kerjasama dengan instansi terkait/organisasi dalam pembinaan serta ketertiban, usaha rekreasi dan hiburan umum;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
|
|
(1) Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana Wisata melaksanakan tugas pokok perencanaan pengelolaan dan pengendalian jasa dan sarana wisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Jasa dan Sarana Wisata mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan pengembangan jasa dan sarana wisata;
- pelaksanaan Inventarisasi potensi usaha jasa dan sarana wisata;
- pembinaan teknis, pengelolaan dan pengembangan di bidang jasa dan sarana wisata;
- penyiapan bahan rekomendasi kegiatan dan perijinan di bidang usaha jasa dan sarana wisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang jasa wisata;
- pengawasan dan pengendalian serta pelaporan pengelolaan jasa dan sarana wisata;
- penyiapan bahan rencana dan kerja sama dengan pengusaha di bidang pengembangan jasa dan sarana wisata;
- pelaksanaan standarisasi dan klasifikasi usaha bidang pengembangan jasa dan sarana wisata;
- penyiapan bahan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan, ketertiban di bidang usaha pariwisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata melaksanakan tugas pokok perencanaan, pengelolaan, pengembangan dan pengendalian jasa dan sarana wisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kegiatan obyek dan daya tarik wisata;
- pelaksanaan inventarisasi potensi obyek dan daya tarik wisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan obyek dan daya tarik wisata;
- penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang obyek dan daya tarik wisata;
- pemantauan dan pengaturan serta pelaporan di bidang obyek dan daya tarik wisata;
- pengembangan obyek wisata budaya dan wisata minat khusus;
- pelaksanaan event budaya dan pariwisata baik di dalam maupun di luar daerah;
- pemungutan retribusi obyek dan daya tarik wisata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- penyiapan bahan kerja sama dengan instansi terkait dalam pembinaan serta ketertiban obyek dan Daya Tarik Wisata;
- penyiapan bahan pemrosesan rekomendasi perijinan dibidang pengusahaan obyek dan daya tarik wisata;
- penyiapan bahan rencana dan melaksanakan kerja sama dengan pengusaha Pariwisata dalam rangka pelaksanaan pengembangan obyek dan daya tarik wisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam |
|
|
Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata |
|
|
|
|
|
Pasal 26 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata melaksanakan tugas pokok pengelolaan data potensi wisata, promosi, penyuluhan dan pengaduan masyarakat tentang pelayanan di bidang kepariwisataan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan di bidang penyuluhan dan promosi wisata;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan promosi wisata;
- pelaksanaan standarisasi dan klasifikasi usaha pariwisata;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi pariwisata;
- pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata;
- pelaksanaan program promosi pariwisata serta penyediaan informasi;
- pelaksanaan pameran baik di dalam/di luar negeri bekerja sama dengan lintas sektoral;
- penyiapan bahan untuk penyusunan rencana dan petunjuk teknis widya wisata;
- pelaksanaan widya wisata serta menerima dan mengirim peserta grup widya wisata;
- pelaksanaan kerja sama dengan propinsi dalam rangka pengadaan road show;
- penyiapan bahan dan pengumpulan data dalam rangka penyusunan kegiatan promosi;
- pemberdayaan Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI);
- pelaksanaan kerjasama dengan Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) dalam Penguatan keberadaan Kota Malang dalam pasar wisata nasional maupun internasional;
- penyediaan informasi pariwisata;
- pelaksanaan monitoring dan pembinaan Tourism Information Centre (TIC);
- penerapan branding pariwisata nasional dan penetapan tag line pariwisata;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata;
- pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang penyuluhan dan promosi wisata;
- penyediaan dan pengembangan Sistem Informasi pariwisata;
- pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
|
|
|
|
|
(1) Bidang Penyuluhan dan Promosi Wisata, terdiri dari :
- Seksi Pengelolaan Data Wisata;
- Seksi Promosi;
- Seksi Penyuluhan dan Pengaduan.
(2) Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Pengelolaan Data Wisata melaksanakan tugas pokok pengelolaan data potensi wisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Data Wisata mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan dan analisis pola perjalanan wisata Nusantara maupun wisata Mancanegara;
- pelaksanaan analisis tingkat kemapuan dan keberhasilan pemasaran produk wisata;
- penyiapan bahan koordinasi dengan lintas sektoral dalam rangka analisis produk wisata dan kelayakan jualnya;
- pelaksanaan inventarisasi potensi wisata tingkat lokal, regional dan nasional;
- pelaksanaan survei potensi pasar wisata baik dalam dan luar negeri;
- pengoperasionalan Website Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Promosi melaksanakan tugas pokok pengelolaan dan pelaksanaan promosi pariwisata.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program pengelolaan dan pelaksanaan promosi pariwisata;
- penyiapan sarana promosi baik melalui media cetak maupun media elektronik;
- pelaksanaan kegiatan promosi pariwisata regional/nasional dan bursa pada tingkat internasional;
- penyiapan bahan koordinasi dengan instansi/organisasi terkait dalam rangka promosi pariwisata;
- pembudayaan widya wisata dan pusat informasi;
- penyusunan kalender wisata Kota Malang;
- pelaksanaan upaya dalam rangka memantapkan keberadaan Kota Malang sebagai daerah tujuan wisata;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 |
|
|
|
|
|
(1) Seksi Penyuluhan dan Pengaduan melaksanakan tugas pokok pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan masyarakat. |
|
|
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyuluhan dan Pengaduan mempunyai fungsi :
- pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program di bidang penyuluhan dan pengaduan;
- pelaksanaan kegiatan pemberian informasi di bidang kepariwisataan melalui berbagai kegiatan;
- pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan dan penyampaian informasi wisata dalam berbagai bentuk sarana informasi;
- penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemberian informasi/penyuluhan dengan mitra pariwisata;
- penyiapan bahan kerja sama dengan Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) dalam Penguatan keberadaan Kota Malang dalam pasar wisata nasional maupun internasional;
- penyiapan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata;
- pelaksanaan sosialisasi branding pariwisata Kota Malang;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
|
|
|
|
|
|
BAB V |
|
|
TATA KERJA |
|
|
|
|
|
Pasal 31 |
|
|
|
|
|
(1) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjalankan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam lingkungan Dinas, antar Perangkat Daerah maupun dengan instansi lain yang terkait.
(2) Kepala Dinas berkewajiban menyusun Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
(3) Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi berkewajiban :
- melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
- menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Rencana Strategis Dinas sebagai pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
(4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi masing-masing bertanggung jawab memberikan bimbingan dan/atau pembinaan kepada bawahannya dan melaporkan hasil-hasil pelaksanaan tugas pokok menurut jenjang jabatannya masing-masing sebagai bahan untuk menyusun kebijakan lebih lanjut.
|
|
|
|
|
|
BAB VI |
|
|
KETENTUAN LAIN–LAIN |
|
|
|
|
|
Pasal 32 |
|
|
|
|
|
(1) Apabila Kepala Dinas berhalangan menjalankan tugasnya, Sekretaris Daerah menunjuk Sekretaris untuk menyelenggarakan tugas sebagai Kepala Dinas.
(2) Apabila Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhalangan menyelenggarakan tugas sebagai Kepala Dinas, Sekretaris Daerah menunjuk Kepala Bidang yang dinilai mampu atas usul Kepala Dinas untuk menyelenggarakan tugas sebagai Kepala Dinas.
(3) Apabila Sekretaris berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bidang yang dinilai mampu.
(4) Apabila Kepala Bidang berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Seksi pada Bidangnya yang dinilai mampu atas usul Kepala Bidang yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang.
(5) Apabila Kepala Subbagian berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Subbagian lainnya yang dinilai mampu atas usul Sekretaris untuk melakukan tugas sebagai Kepala Subbagian.
(6) Apabila Kepala Seksi berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Seksi lainnya yang dinilai mampu atas usul Kepala Bidang yang bersangkutan untuk melakukan tugas sebagai Kepala Seksi.
|
|
|
|
|
|
BAB VI |
|
|
PENUTUP |
|
|
|
|
|
Pasal 33 |
|
|
|
|
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pariwisata, Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
|
|
Pasal 34 |
|
|
|
|
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Malang. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Malang |
|
|
pada tanggal 2008 |
|
|
WALIKOTA MALANG, |
|
|
|
|
|
Drs. PENI SUPARTO, M.AP |
|
|
|
|
|
Diundangkan di Malang |
|
|
pada tanggal 2008 |
|
|
|
|
|
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, |
|
|
|
|
|
Drs. BAMBANG DH. SUYONO, M.Si |
|
|
Pembina Utama Muda |
|
|
NIP. 510 060 751 |
|
|
|
|
|
BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008 NOMOR SERI |
|
|
|
|
|
|
|
|
Download PDF Version |
|
|
Perwal-53-2008-(tupoksi_disbudpar).PDF |