Malang – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang  menggelar kegiatan Sosialisasi Aturan Usaha Jasa Pariwisata bagi industri pariwisata di Kota Malang, Kamis (24/3/2022). Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia pariwisata di Kota Malang

Kegiatan yang digelar di Lobby Disporapar tersebut Diikuti sebanyak 85 Peserta dari pelaku usaha pariwisata di Kota Malang. Kegiatan ini juga diisi praktik langsung secara online mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS)

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji berterima kasih atas peran para pelaku pariwisata Kota Malang selama ini. Di mana pariwisata menjadi lokomotif usaha untuk menghidupkan perekonomian di Kota Malang.

“Kami berterima kasih sekali atas peran pelaku pariwisata, meski kesannya wisata itu banyak mainnya dan bersenang-senang saja. Tetapi efeknya sangat luar biasa untuk menghidupkan perekonomian,” tegas Sutiaji.

Paradigma devisa negara Indonesia dulu bergantung kepada sumber daya alam, migas, batu bara, dan kelapa sawit. Namun saat ini sudah berubah, sekarang pariwisata bisa menjadi urutan yang pertama menghasilkan devisa.

“Dikuatkannya pariwisata akan sangat bagus untuk mengembangkan ekonomi secara berkelanjutan,” terang Sutiaji

Termasuk di Kota Malang, di mana tidak memiliki sumber daya alam sebanyak di Kabupaten Malang, maka ekonomi kreatif yang kini terus dikembangkan. Hal itu untuk menjawab permasalahan adanya pengangguran dan kemiskinan, sehingga dibutuhkan langkah kreatif untuk menghadapinya.

“Melalui pengembangan ekonomi kreatif, mari bersama kembangkan Kota Malang agar semakin memiliki daya saing di sektor pariwisata,” kata Sutiaji.

Kepala Disporapar Kota Malang Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, SH., M.Si mengatakan, seiring berjalannya waktu peraturan dari pemerintah pusat untuk pengembangan wisata terus berubah. Untuk itu, hari ini dilakukan sosialisasi dengan melibatkan pelaku usaha wisata di Kota Malang agar lebih siap menghadapi perubahan.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap semakin memudahkan pelaku usaha di Kota Malang untuk mengembangkan usaha, termasuk dalam pengurusan perizinan,” kata Kadisporapar Kota Malang.

Sosialisasi Aturan Usaha Jasa Pariwisata bagi industri pariwisata di Kota Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *