Malang- Upaya Perkuat Sektor Pariwisata Kota Malang terus dilakukan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan sosialisasi aturan usaha jasa pariwisata yang digelar di Hotel Santika Malang, Senin (5/4/2021)
Dibuka secara resmi oleh Wali Kota Malang, Drs. H.Sutiaji, Kegiatan tersebut diikuti Oleh 75 Peserta terdiri dari Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Kota Malang yakni, Guest House/Homestay, Resto, Salon dan SPA
Hadirkan Narasumber yakni Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Kadisporapar Kota Malang, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, S.H.,M.Si serta DisnakerPMTSP Kota Malang, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang dan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha)
Wali Kota Malang, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan pelaku usaha pariwisata terkait regulasi yang ada, termasuk dalam mengurusan perizinan, setiap pelaku usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha dan Tidak akan mempersulit perizinan
Lebih lanjut Wali Kota Malang mengatakan bahwa Setelah mengantongi izin, usaha pariwisata itu bisa diawasi, mulai dari kedisiplinan membayar pajak, pembelanjaan dan pemasukan serta sebagai bentuk peningkatan sektor ekonomi pariwisata kota Malang
“diera digitalisasi, pengawasan bisa dilakukan dengan mudah dan transparan. Hal ini sekaligus sebagai salah satu bentuk penguatan Kota Malang sebagai kota pariwisata, dengan pengembangan sektor ekonomi,” terang Wali Kota Malang, Drs.H. Sutiaji
Sementara itu, Kadisporapar Kota Malang menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi terhadap tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
“yang kita undang jasa usaha pariwisata belum punya TDUP, Kami berharap Setelah sosialisasi ini harus mengurus TDUP, dengan begitu bisa memberikan pelayanan agar lebih baik,” ujarnya