Dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberi peluang kepada daerah berupa kewenangan yang besar untuk mengelola pembangunan secara mandiri dan demokratis menurut asas otonomi dan pembantuan, pada Hari Senin 26 Maret 2018 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang bidang Kebudayaan mengadakan diskusi dan brain storming yang dilaksanakan bertempat di Hotel Pelangi.
Diskusi dan Brainstorming tentang Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya Kota Malang ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan, rencana dan program pelestarian cagar budaya dengan berdarsarkan permasalahan yang menjadi isu pokok penyusunan pelestarian cagar budaya. Rencananya diskusi ini akan diadakan sebanyak tiga kali untuk bisa merumuskan kebijakan secara matang.
Acara diskusi dan brainstorming ini dibawah pengawasan Tim Ahli Cagar Budaya yang berjumlah tujuh orang yaitu Kadisbudpar Kota Malang (Ibu Ida Ayu Made Wahyuni SH, Msi), Sekretaris TACB (R.Agung.Harjaya.Buana SE, MSE), M. Dwi Cahyono, Dr. Reza Hudianto, Dr.Ponimin, Dwi Cahyono. SE, Ir, Budi Fatoni. Adapun yang menjadi peserta diskusi yaitu perwakilan dari Ikatan Ahli Arkheologi Indonesia, Akademisi, Mahasiswa dan beberapa Komunitas di Kota Malang seperti Jelajah Jejak Malang, Pandu Pusaka, Plano Research, Mengingat Malang, Malang Heritage Community dan Reenactor.
Pada Diskusi perdana ini acara berjalan dengan lancar dan cukup menarik. Semua pihak yang menghadiri diskusi diminta untuk memberikan suara masing-masing terkait isu pokok permasalahan dan rencana kebijakan. Hal ini dikarenakan pada diskusi perdana ini masih belum didatangkan narasumber lain. Rencana diskusi selanjutnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan mendatangkan Barenlitbang, DPCBM Kementrian Kebudayaan dan BPCB sebagai narasumber dan pembahas.
Dilihat dari jalannya diskusi dan pemaparan dari para ahli ternyata para perwakilan dari beberapa komunitas pun tidak mau kalah dan cenderung kritis dalam menyampaikan pendapat maupun menyikapi permasalahan yang ada. Semoga dengan wujud kepedulian dari para komunitas yang seperti ini dan apa yang akan menjadi program dari para ahli bisa menghasilkan titik terang yang bisa disepakati oleh semua pihak pada diskusi selanjutnya maupun hasil akhir kebijakan. Tentunya semua ini demi mendukung Pelestarian Cagar Budaya di Kota Malang.(edo)