Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

Ajak Pelaku UMKM Kantongi Hak Paten Merek, Disporapar Gelar Bimtek Perlindungan Hasil Kreativitas Merek

Malang-  Fasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mengantongi hak paten merek, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Hasil Kreativitas Merek di Savana Hotel & Convention Malang, Kamis (3/2/2022)

Dibuka secara resmi Oleh Walikota Malang, Dr. H. Sutiaji, Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 40 pelaku UMKM dari berbagai subsektor Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kota Malang

Dalam kesempatan ini para pelaku UMKM diberi bimbingan untuk mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dalam merek produk yang digelutinya

Wali Kota Malang mengungkapkan, upaya tersebut sebagai salah satu agar pelaku UMKM di Kota Malang memiliki hak paten dalam setiap produk yang dihasilkan. “Malang itu memiliki potensi yang luar biasa. Di sini rata-rata kan sudah punya produk. Ada yang belum punya merek, ada yang sudah punya merek tapi belum HaKI-nya. Inilah yang semakin akan kami kuatkan,” ungkapnya

Dengan digelarnya bimtek ini,  proses persaingan para pelaku UMKM bisa lebih kuat. Mengingat, terdapat jaminan akan merek yang dibuat tanpa ada kekhawatiran akan diduplikat oleh lainnya. Termasuk bagaimana produk-produk UMKM secara kualitas juga akan lebih bagus.

“Jadi, ini dibina, termasuk bersering dengan itu tidak hanya hak, bukan hanya intelektualnya, tapi termasuk kualitas. Bagaimana nanti itu pendampingan mereknya, pendaftarannya juga di-HKI. Dibuat jaminan itu,” imbuhnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Dr. Ida Ayu Made Wahyuni,S.H.,M.Si mengatakan, sertifikat HaKI penting untuk dimiliki semua pelaku UMKM. Sehingga, pendampingan dan bimbingan perlu dilakukan guna memfasilitasi itu.

“Kita tahu di Kota Malang, UMKM banyak yang sudah punya merek, tapi belum mengurus HKI. Padahal itu sangat penting, jangan sampai mereka memiliki produk, kemudian karena abai tidak mendaftarkan HaKI-nya, malah dipergunakan orang lain, diperbanyak orang lain, dipakai panten oleh orang lain, didaftarkan orang lain,” ungkapnya

Selain itu, Disporapar Kota Malang akan bersinergi dengan Dinas terkait, seperti Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Hal ini dilakukan agar semua subsektor industri ekonomi kreatif terjangkau dalam fasilitas tersebut.

 

 

Ajak Pelaku UMKM Kantongi Hak Paten Merek, Disporapar Gelar Bimtek Perlindungan Hasil Kreativitas Merek
Exit mobile version